-->

Bappebti Beri Lampu Hijau Terhadap Trading Cryptocurrency

advertise here

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menandatangani surat keputusan untuk menjadikan Cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal di bursa efek. Hal ini diberitakan oleh Jakarta Post pada 4 Juni 2018 .

Menurut Dharma Yoga, yang merupakan kepala pengawasan pasar dan biro pengembangan Bappebti, Dewan Pengawas Bursa Masa Depan memutuskan untuk mengizinkan crypto berdagang sebagai komoditas sebagai hasil dari studi empat bulan ke mata uang kripto.

Dharma juga mencatat bahwa pemerintah Indonesia akan segera mengeluarkan undang-undang yang terkait untuk mengatur aktivitas perusahaan penukaran mata uang digital, perpajakan, mencegah terjadinya kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui mekanisme cryptocurrency. 

Bappebti, meminta kepadara perusahaan pertukaran cryptocurrency untuk membuat laporan tentang spesifikasi produk dan prosedur perdagangan, dan juga akan berkolaborasi dengan BI dan berbagai badan keuangan, pajak, dan kepolisian pemerintah.

Sumber : cointelegraph.com

Click to comment